PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 33
(1) Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Industrial
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang komunikasi strategis dan hubungan industrial badan usaha milik negara.
www.peraturan.go.id
2015, No.76 12
(2) Staf Ahli Bidang Tata Kelola, Sinergi, dan Investasi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang tata kelola, sinergi dan investasi badan usaha milik negara.
Bagian Kedua Belas Kelompok Jabatan Fungsional
