PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 48
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini:
- Semua ketentuan mengenai Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014; dan
- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja sepanjang mengatur ketentuan mengenai Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
