PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 29
(1) Di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dapat dibentuk
Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
melalui Sekretaris Kementerian.
(3) Inspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.
