PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 17
(1) Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana
Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana
Perhubungan dipimpin oleh Deputi.
