PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 28
Menteri dan Wakil Menteri dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah.
Menteri dan Wakil Menteri dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah.