PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 29
(1) Kementerian Badan Usaha Milik Negara harus
menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara.
www.peraturan.go.id
2019, No.235 -13-
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
