PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 27
Menteri dan Wakil Menteri melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam penyelenggaran
pembangunan nasional.
Menteri dan Wakil Menteri melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam penyelenggaran
pembangunan nasional.