Pasal 25
(1) Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada unsur pemimpin kementerian
terkait dengan implementasi kebijakan strategis dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
(2) Staf Ahli Bidang Industri mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada unsur pemimpin kementerian terkait dengan
badan usaha milik negara sektor industri dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2019, No.235 -12-
(3) Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada unsur pemimpin kementerian terkait dengan
badan usaha milik negara sektor jasa keuangan dan
pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Kelompok Jabatan Fungsional
