PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 24
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian.
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian.