PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 32
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
baik dalam lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara maupun dalam hubungan antar kementerian
dengan lembaga lain terkait.
