KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN
Pasal 1
(1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan dipimpin oleh Menteri Koordinator.
Pasal 2
(1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang politik, hukum, dan keamanan.
(2) Tugas Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan,
pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan
berdasarkan agenda pembangunan nasional dan
penugasan Presiden.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum,
www.peraturan.go.id
2020, No. 159 -3-
dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan
keamanan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga terkait dengan isu di bidang politik, hukum,
dan keamanan;
- pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan
bidang politik, hukum, dan keamanan;
- pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan
lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang
Kabinet;
- penyelesaian isu di bidang politik, hukum, dan
keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau
disepakati antar Kementerian/Lembaga dan
memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Pasal 4
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan mengoordinasikan:
Kementerian Dalam Negeri;
Kementerian Luar Negeri;
Kementerian Pertahanan;
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
www.peraturan.go.id
2020, No. 159 -4-
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi;
Kejaksaan Agung;
Tentara Nasional Indonesia;
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
Instansi lain yang dianggap perlu.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 5
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan terdiri atas:
Sekretariat Kementerian Koordinator;
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri;
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri;
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara;
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat;
Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa;
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan
Aparatur;
Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi;
Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional;
Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan
Kemaritiman;
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi;
dan
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Hidup.
www.peraturan.go.id
2020, No. 159 -5-
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian Koordinator
Pasal 6
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh
Sekretaris Kementerian Koordinator.
Pasal 7
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
pengelolaan data dan informasi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
www.peraturan.go.id
2020, No. 159 -6-
Koordinator.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri
Pasal 9
(1) Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 10
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
politik dalam negeri.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang politik dalam negeri;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik
dalam negeri;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang politik dalam negeri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oIeh Menteri
Koordinator.
www.peraturan.go.id
2020, No. 159 -7-
Bagian Keempat
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri
Pasal 12
(1) Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator;
(2) Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri dipimpin
oleh Deputi.
Pasal 13
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
politik luar negeri.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang politik luar negeri;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik luar
negeri;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang politik luar negeri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
www.peraturan.go.id
2020, No. 159 -8-
Bagian Kelima
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pasal 15
(1) Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi
Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi
Manusia dipimpin oleh Deputi.
Pasal 16
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi
Manusia menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang hukum dan hak
asasi manusia;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hukum
dan hak asasi manusia;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang hukum dan hak asasi manusia; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
www.peraturan.go.id
2020, No. 159 -9-
Bagian Keenam
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara
Pasal 18
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator;
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dipimpin
oleh Deputi.
Pasal 19
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
pertahanan negara.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara,
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang pertahanan negara;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pertahanan
negara;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pertahanan negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
www.peraturan.go.id
2020, No. 159 -10-
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat
Pasal 21
(1) Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator;
(2) Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat dipimpin oleh Deputi.
Pasal 22
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan
Ketertiban Masyarakat, menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan
ketertiban masyarakat;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan
dan ketertiban masyarakat;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
www.peraturan.go.id
2020, No. 159 -11-
Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa
Pasal 24
(1) Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa dipimpin
oleh Deputi.
Pasal 25
Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
kesatuan bangsa.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa,
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang kesatuan bangsa;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kesatuan
bangsa;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang kesatuan bangsa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
www.peraturan.go.id
2020, No. 159 -12-
Bagian Kesembilan
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi,
Informasi, dan Aparatur
Pasal 27
(1) Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi,
dan Aparatur berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi,
dan Aparatur dipimpin oleh Deputi
Pasal 28
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan
Aparatur mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
komunikasi, informasi, dan aparatur.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi,
dan Aparatur menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang komunikasi,
informasi, dan aparatur;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
komunikasi, informasi, dan aparatur;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang komunikasi, informasi, dan aparatur; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
www.peraturan.go.id
2020, No. 159 -13-
Bagian Kesepuluh
Inspektorat
Pasal 30
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris
Kementerian Koordinator.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 31
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri Koordinator;
penyusunan laporan hasil pengawasan;
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Kesebelas
Staf Ahli
Pasal 33
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris
Kementerian Koordinator.
www.peraturan.go.id
2020, No. 159 -14-
Pasal 34
(1) Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan
bidang ideologi dan konstitusi.
(2) Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan
bidang ketahanan nasional.
(3) Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan
Kemaritiman mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri Koordinator terkait dengan bidang
kedaulatan wilayah dan kemaritiman.
(4) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan
Teknologi mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri Koordinator terkait dengan bidang sumber
daya manusia dan teknologi.
(5) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Hidup mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
Koordinator terkait dengan bidang sumber daya alam
dan lingkungan.
Bagian Keduabelas
Jabatan Fungsional
Pasal 35
Di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan dapat ditetapkan jabatan
fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2020, No. 159 -15-
TATA KERJA
Pasal 36
Menteri Koordinator melaksanakan koordinasi dan
sinkronisasi serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dan
penugasan Presiden.
Pasal 37
Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya harus bekerja sama dan menerapkan sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 38
(1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan harus menyusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan.
Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan.
(2) Proses bisnis penanganan isu antar Kementerian/
Lembaga diatur oleh Menteri Koordinator.
Pasal 39
(1) Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan
melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan
tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar
Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikannya
maupun dengan Kementerian/ Lembaga lain yang
terkait.
www.peraturan.go.id
2020, No. 159 -16-
(2) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan
sinkronisasi dilakukan melalui:
- rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat
koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;
- rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh
Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
- forum-forum koordinasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- konsultasi langsung dengan para Menteri dan
pimpinan lembaga lain yang terkait
(3) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Menteri Koordinator melakukan koordinasi
dan sinkronisasi terhadap perencanaan, penyusunan,
dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam
lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan.
(4) Menteri Koordinator dapat melibatkan Menteri
dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang
koordinasinya.
(5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator
dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu
sesuai kebutuhan.
(6) Pelaksanaan koordinasi secara berkala sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), ditetapkan oleh Menteri
Koordinator.
(7) Dalam hal hasil pelaksanaan koordinasi dan
sinkronisasi perlu ditindaklanjuti, Menteri dan/atau
pimpinan lembaga melaksanakan hasil rapat
koordinasi dan sinkronisasi sesuai bidang tugasnya.
(8) Menteri Koordinator melakukan pengendalian dan
pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang
dilakukan oleh Menteri dan/atau pimpinan lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden
melalui Menteri Koordinator secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
www.peraturan.go.id
2020, No. 159 -17-
Pasal 40
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal 41
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam
melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan sendiri, maupun dalam hubungan
antar Kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
Pasal 42
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan harus menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan
masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 43
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2020, No. 159 -18-
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 45
Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Pasal 46
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Pasal 47
Penataan organisasi Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya atau jabatan struktural Eselon I.
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan setelah mendapat persetujuan tertulis
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan
struktural Eselon II ke bawah.
www.peraturan.go.id
2020, No. 159 -19-
Pasal 48
(1) Besaran organisasi Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan ditentukan
berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta
beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi
dan misi Presiden, tantangan utama bangsa,
pemerintahan desentralistik, dan peran pemerintah.
Pasal 49
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 43
Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 83), masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah
dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.
Pasal 50
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan, tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan terbentuknya jabatan baru dan
diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 51
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka
ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang
www.peraturan.go.id
2020, No. 159 -20-
Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 83), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 52
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2020
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan
Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara
Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang
Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara
Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024
www.peraturan.go.id
2020, No. 159 -2-
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 202);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
