PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang politik dalam negeri;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik
dalam negeri;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang politik dalam negeri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oIeh Menteri
Koordinator.
www.peraturan.go.id
2020, No. 159 -7-
Bagian Keempat
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri
