PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN
Pasal 10
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
politik dalam negeri.
