PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN
Pasal 40
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan.
