PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN
Pasal 41
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam
melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan sendiri, maupun dalam hubungan
antar Kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
