PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN
Pasal 35
Di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan dapat ditetapkan jabatan
fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2020, No. 159 -15-
TATA KERJA
