Pasal 34
(1) Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan
bidang ideologi dan konstitusi.
(2) Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan
bidang ketahanan nasional.
(3) Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan
Kemaritiman mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri Koordinator terkait dengan bidang
kedaulatan wilayah dan kemaritiman.
(4) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan
Teknologi mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri Koordinator terkait dengan bidang sumber
daya manusia dan teknologi.
(5) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Hidup mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
Koordinator terkait dengan bidang sumber daya alam
dan lingkungan.
Bagian Keduabelas
Jabatan Fungsional
