PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan mengoordinasikan:
Kementerian Dalam Negeri;
Kementerian Luar Negeri;
Kementerian Pertahanan;
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
www.peraturan.go.id
2020, No. 159 -4-
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi;
Kejaksaan Agung;
Tentara Nasional Indonesia;
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
Instansi lain yang dianggap perlu.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
