PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN
Pasal 5
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan terdiri atas:
Sekretariat Kementerian Koordinator;
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri;
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri;
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara;
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat;
Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa;
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan
Aparatur;
Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi;
Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional;
Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan
Kemaritiman;
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi;
dan
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Hidup.
www.peraturan.go.id
2020, No. 159 -5-
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian Koordinator
