Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum,
www.peraturan.go.id
2020, No. 159 -3-
dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan
keamanan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga terkait dengan isu di bidang politik, hukum,
dan keamanan;
- pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan
bidang politik, hukum, dan keamanan;
- pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan
lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang
Kabinet;
- penyelesaian isu di bidang politik, hukum, dan
keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau
disepakati antar Kementerian/Lembaga dan
memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
