PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang politik, hukum, dan keamanan.
(2) Tugas Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan,
pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan
berdasarkan agenda pembangunan nasional dan
penugasan Presiden.
