PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan
Ketertiban Masyarakat, menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan
ketertiban masyarakat;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan
dan ketertiban masyarakat;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
www.peraturan.go.id
2020, No. 159 -11-
Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa
