PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN
Pasal 22
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
keamanan dan ketertiban masyarakat.
