PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN
Pasal 21
(1) Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator;
(2) Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat dipimpin oleh Deputi.
