PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara,
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang pertahanan negara;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pertahanan
negara;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pertahanan negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
www.peraturan.go.id
2020, No. 159 -10-
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat
