PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN
Pasal 16
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
hukum dan hak asasi manusia.
