PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi
Manusia menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang hukum dan hak
asasi manusia;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hukum
dan hak asasi manusia;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang hukum dan hak asasi manusia; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
www.peraturan.go.id
2020, No. 159 -9-
Bagian Keenam
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara
