PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN
Pasal 15
(1) Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi
Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi
Manusia dipimpin oleh Deputi.
