PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN
Pasal 48
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Besaran organisasi Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan ditentukan
berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta
beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi
dan misi Presiden, tantangan utama bangsa,
pemerintahan desentralistik, dan peran pemerintah.
