PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN
Pasal 49
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 43
Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 83), masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah
dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.
