PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN
Pasal 50
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan, tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan terbentuknya jabatan baru dan
diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
