PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN
Pasal 51
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka
ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang
www.peraturan.go.id
2020, No. 159 -20-
Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 83), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
