PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN
Pasal 47
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penataan organisasi Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya atau jabatan struktural Eselon I.
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan setelah mendapat persetujuan tertulis
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan
struktural Eselon II ke bawah.
www.peraturan.go.id
2020, No. 159 -19-
