PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN
Pasal 46
BAB 4 — ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
