PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN
Pasal 28
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan
Aparatur mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
komunikasi, informasi, dan aparatur.
