PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi,
dan Aparatur menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang komunikasi,
informasi, dan aparatur;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
komunikasi, informasi, dan aparatur;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang komunikasi, informasi, dan aparatur; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
www.peraturan.go.id
2020, No. 159 -13-
Bagian Kesepuluh
Inspektorat
