PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa,
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang kesatuan bangsa;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kesatuan
bangsa;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang kesatuan bangsa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
www.peraturan.go.id
2020, No. 159 -12-
Bagian Kesembilan
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi,
Informasi, dan Aparatur
