KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN
Pasal 2
(1) Kementerian Koordinator berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden. l2l Kementerian Koordinator dipimpin oleh Menteri Koordinator.
Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian Koordinator, Menteri
Koordinator dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator sesuai dengan penunjukan Presiden. l2l Wakil menteri koordinator diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)wakil . . .
SK No2480694
PNESIDEN
3-
(3) Wakil menteri koordinator berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
- Wakil menteri koordinator mempunyai tugas membantu Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri koordinator
sebagaim6ns dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri Koordinator dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koordinator; dan
- membantu Menteri Koordinator dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan strukhrral eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator.
Pasal 4
Menteri Koordinator dan wakil menteri koordinator merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian Koordinator.
Pasal 5
(1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas
menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik dan keamanan.
(2) T\rgas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan dan koordinasi pelaksanaan inisiatif kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden secara inklusif dan terintegrasi.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lemba ga yang terkait dengan isu dan agenda pembangu.nan nasional di bidang politik dan keamanan; b.perumusan...
SK No248070A
FNESIDEN
b perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan; c pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan; d koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator; e pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet; f penyelesaian permasalahan di bidang politik dan keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian/ lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud; ct pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebiiakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan; h pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator; I pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan J pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.
Pasal 7
(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:
- Kementerian Dalam Negeri;
- Kementerian Luar Negeri;
- Kementerian Pertahanan;
- Kementerian Komunikasi dan Digital;
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
- Tentara Nasional Indonesia;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi ...
SK No248071A
FRESIDEN
5-
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanalan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang politik dan keamanan.
ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 8
Kementerian Koordinator terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian Koordinator;
- Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri;
- Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri;
- Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa;
- Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
- Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi;
- Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi;
- Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional;
- Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman; dan
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Ttansformasi Digital.
Bagran Kedua Sekretariat Kementerian Koordinator
Pasal 9
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh
Sekretaris Kementerian Koordinator.
Pasal 10...
SK No248072A
FNES|DEN
Pasal l0 Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Sekretariat Kementerian Koordinator
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasikegiatanKementerian Koordinator;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan €ulggaran Kementerian Koordinator;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Ketiga Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri
Pasal 12
(1) Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (21 Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri dipimpin oleh Deputi.
Pasal 13...
SK No248073A
FHESIDEN
7-
Pasal 13
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dalam negeri.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri
menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dalam negeri;
- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dalam negeri;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dalam negeri;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Keempat Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri
Pasal 15
(l) Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (21 Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri dipimpin oleh Deputi.
. Pasal 16 ..
SK No2480744
FRESTDEN
Pasal 16
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik luar negeri.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri
menyelenggarakan fungsi :
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian / lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik luar negeri;
- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian / lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik luar negeri;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik luar negeri;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagran Ke1ima Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa
Pasal 18
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan
Kesatuan Bangsa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. l2l Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa dipimpin oleh Deputi.
Pasal 19...
SK No248075A
FRESIDEN
-9
Pasal 19
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebljakan kementerian / lembaga yang terkait dengan isu di bidang pertahanan negara dan kesatuan bangsa.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan
Kesatuan Bangsa menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pertahanan negara dan kesatuan bangsa;
- perumusan keb[jakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pertahanan negara dan kesatuan bangsa;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pertahanan negara dan kesatuan bangsa;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Keenam Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Pasal 21
(l) Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (21 Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dipimpin oleh Deputi. PasaL22 ...
SK No248076A
FRESIDEN
Pasal 22
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusem, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangu.nan nasional di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat;
- perumus€rn kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijalan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
B"gian Ketqjuh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi
Pasal 24
(1) Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 25...
SK No2480774
HTESIDEN
Pasal 25
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijalan kementerian/lembag yang terkait dengan isu di bidang komunikasi dan informasi.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi
menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang komunikasi dan informasi;
- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang komunikasi dan informasi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi dan informasi;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Kedelapan Inspektorat
Pasal2T
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator. (21 Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 28
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggaralan pengawas€u1 intern di lingkungan Kementerian Koordinator.
Pasal 29...
SK No248078A
FEESTDEN
-t2-
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 28, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebljakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tqiuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;
- pen5rusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Begian Kesembilan Staf Ahli
Pasal 30
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Pasal 31
(l) Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang ideologi dan konstitusi. (21 Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang ketahanan nasional.
(3) Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang kedaulatan wilayah dan kemaritiman.
(4)Staf...
SK No248079A
FNES|DEN
(41 Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Transformasi Digital mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang hubungan antar lembaga dan transformasi digital.
Bagian Kesepuluh Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 32
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian Koordinator sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Menteri Koordinator melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi kebijakan dalam penyelenggaraan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden.
Pasal 34
Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 35
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.
(2) Proses...
SK No248080A
FTTE3|DEN
-t4-
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
(3) Ketentuan mengenai proses bisnis penanganan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan antarkementerian/lembaga diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator.
Pasal 36
Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang politik dan keamanan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 37
(U Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui penerapErn proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antarkementerian / lembaga yang dikoordinasikannya maupun dengan kementerian/ lembaga yang terkait. (21 Penerapan proses bisnis sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilakukan dalam kerangka penyelarasan kegiatan pembangunan yang bersifat lintas sektor di bidang politik dan keamanan.
(3) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi dilakukan melalui:
- rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar menteri koordinator;
- rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
- forum koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- konsultasi langsung dengan para menteri dan pimpinan lembaga lain yang terkait.
(4) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri
Koordinator melakukan sinkronisasi dan koordinasi terhadap perencaneran, penJrusunan, dan pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusa.n kementerian yang dikoordinasikan.
(5) Menteri ...
SK No248081A
PNESIDEN
(5) Menteri Koordinator dapat melibatkan menteri dan/atau
pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya dalam pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi.
(6) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi oleh Menteri
Koordinator dilakukan secara berkala dan/ atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(7) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi secara berkala
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
(8) Dalam hal hasil pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi
perlu ditindaklanjuti, menteri dan/ atau pimpinan lembaga melaksanakan hasil rapat sinkronisasi dan koordinasi sesuai bidang tugasnya.
(9) Menteri Koordinatormelakukan pemantauan pelaksanaan
tindak lanjut yang dilakukan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (1O) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden melalui Menteri Koordinator secara berkala atau sewaktu-waltu sesuai kebutuhan.
Pasal 38
Kementerian Koordinator menJrusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator.
Pasal 39
(U Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian Koordinator, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 4O...
SK No248082A
FRESIDEN
Pasal 40
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bag pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 43
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 44...
SK No248083A
FHESIDEN
-t7-
Pasal 44
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 45
(1) Penataan organisasi Kementerian Koordinator diatur
dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri Koordinator setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusErn pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (21 Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator. Pasa1 46
(1) Besaran organisasi Kementerian Koordinator ditentukan
berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BABVII ...
SK No2480844
FRESTDEN
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 202O ter:tang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 159) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 48
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator dan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahtn 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 159) berdasarkan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasa1 49
(1) Sekretaris kementerian koordinator pada Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang diangkat dan dilantik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 202O tr-ntang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 159), dialihkan, ditetapkan, dan/atau diangkat menjadi Sekretaris Kementerian Koordinator berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) Da1am . . .
SK No2480854
FRESIDEN
(21 Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Sekretaris Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga melaksanakan tugas dan fungsi sekretariat kementerian koordinator pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, sampai dengan ditetapkan dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga
berlaku bagi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kementerian Koordinator.
Pasal 50
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
- politik dan keamanan dalam negeri, luar negeri, pertahanan, komunikasi dan informasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 202O ter:tang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 159), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator;
- hukum dan hak asasi manusia yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 159), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, kecuali fungsi sinkronisasi dan koordinasi yang terkait dengan isu di bidang penegakan hukum; dan
- penegakan . . .
SK No248086A
PRESIDEN
c penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator.
Pasal 51
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
- politik dan keamanan dalam negeri, luar negeri, pertahanan, komunikasi dan informasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pottik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 159), dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Koordinator;
- hukum dan hak asasi manusia yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 159), dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, kecuali sumber daya manusia yang berkaitan dengan fungsi sinkronisasi dan koordinasi yang terkait dengan isu di bidang penegakan hukum; dan
c penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Koordinator,
(2) Pengalihan...
SK No248087A
ETES|DEN
-2L- (21 Pengalihan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, aset,
anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang: a politik dan keamanan dalam negeri, luar negeri, pertahanan, komunikasi dan informasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 159), dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator;
- hukum dan hak asasi manusia pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 159), dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyaralatan, kecuali aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan fungsi sinkronisasi dan koordinasi yang terkait dengan isu di bidang penegakan hukum; dan
- penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator.
(2) Pengalihan . ..
SK No248088A
PRESIDEN
(21 Pengalihan aset, anggaran, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 53
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 159), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 54
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 159), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 55
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggat diundangkan.
Agar
SK No248089A
mengetahuinya, Agar setiap orang 1nl dengan Peraturan Presiden penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum,
Djaman
SK No 247583 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
1 2 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu
