PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN
Pasal 51
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
- politik dan keamanan dalam negeri, luar negeri, pertahanan, komunikasi dan informasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pottik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 159), dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Koordinator;
- hukum dan hak asasi manusia yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 159), dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, kecuali sumber daya manusia yang berkaitan dengan fungsi sinkronisasi dan koordinasi yang terkait dengan isu di bidang penegakan hukum; dan
c penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Koordinator,
(2) Pengalihan...
SK No248087A
ETES|DEN
-2L- (21 Pengalihan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
