Pasal 52
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, aset,
anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang: a politik dan keamanan dalam negeri, luar negeri, pertahanan, komunikasi dan informasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 159), dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator;
- hukum dan hak asasi manusia pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 159), dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyaralatan, kecuali aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan fungsi sinkronisasi dan koordinasi yang terkait dengan isu di bidang penegakan hukum; dan
- penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator.
(2) Pengalihan . ..
SK No248088A
PRESIDEN
(21 Pengalihan aset, anggaran, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
