PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN
Pasal 50
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
- politik dan keamanan dalam negeri, luar negeri, pertahanan, komunikasi dan informasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 202O ter:tang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 159), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator;
- hukum dan hak asasi manusia yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 159), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, kecuali fungsi sinkronisasi dan koordinasi yang terkait dengan isu di bidang penegakan hukum; dan
- penegakan . . .
SK No248086A
PRESIDEN
c penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator.
