Pasal 48
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator dan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahtn 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 159) berdasarkan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasa1 49
(1) Sekretaris kementerian koordinator pada Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang diangkat dan dilantik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 202O tr-ntang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 159), dialihkan, ditetapkan, dan/atau diangkat menjadi Sekretaris Kementerian Koordinator berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) Da1am . . .
SK No2480854
FRESIDEN
(21 Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Sekretaris Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga melaksanakan tugas dan fungsi sekretariat kementerian koordinator pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, sampai dengan ditetapkan dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga
berlaku bagi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kementerian Koordinator.
