Pasal 45
BAB 6 — PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian Koordinator diatur
dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri Koordinator setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusErn pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (21 Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator. Pasa1 46
(1) Besaran organisasi Kementerian Koordinator ditentukan
berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BABVII ...
SK No2480844
FRESTDEN
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 202O ter:tang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 159) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
