PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan
Kesatuan Bangsa menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pertahanan negara dan kesatuan bangsa;
- perumusan keb[jakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pertahanan negara dan kesatuan bangsa;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pertahanan negara dan kesatuan bangsa;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Keenam Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
