PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN
Pasal 19
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebljakan kementerian / lembaga yang terkait dengan isu di bidang pertahanan negara dan kesatuan bangsa.
