PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN
Pasal 54
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 159), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
