Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lemba ga yang terkait dengan isu dan agenda pembangu.nan nasional di bidang politik dan keamanan; b.perumusan...
SK No248070A
FNESIDEN
b perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan; c pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan; d koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator; e pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet; f penyelesaian permasalahan di bidang politik dan keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian/ lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud; ct pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebiiakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan; h pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator; I pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan J pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.
