PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi
menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang komunikasi dan informasi;
- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang komunikasi dan informasi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi dan informasi;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Kedelapan Inspektorat
Pasal2T
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator. (21 Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
