PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN
Pasal 36
BAB 4 — TATA KER.JA
Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang politik dan keamanan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
