Pasal 35
BAB 4 — TATA KER.JA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.
(2) Proses...
SK No248080A
FTTE3|DEN
-t4-
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
(3) Ketentuan mengenai proses bisnis penanganan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan antarkementerian/lembaga diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator.
